Daerah  

KPU Menyatakan Dharma Pangrekun Tak Memenuhi Syarat Administrasi Pilkada DKI Jakarta

Dharma Pongrekun bersama Kun Wardana.

JAKARTA, cinews.id – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Dody dalam keteranganya, Rabu (19/6/2024).

Hal ini dia juga sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa kemarin.

Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *