JAKARTA, cinews.id – Meski sekarang berstatus sebagai wajib pajak nonefektif, Wajib pajak tetap perlu memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tetaplah diperlukan meski wajib pajak non-efektif tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
“Ketika masih ada NPWP-nya walaupun statusnya sudah nonefektif, tetap ada kewajiban untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP,” katanya, dikutip, Ahad (19/5/2024).
Lintang menekankan pemadanan NIK-NPWP tetap perlu dilakukan karena NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP sebagai identitas perpajakan.
Sebagai informasi, NIK bakal dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak menggantikan NPWP orang pribadi dalam negeri terhitung mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023.
Tak hanya untuk administrasi perpajakan, NIK juga harus digunakan untuk layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contoh, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lain-lain.
Saat ini, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem DJP juga sudah bisa dipakai untuk membuat bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
Hingga 7 Mei 2024, terdapat 67,8 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Jumlah tersebut setara dengan 91,82% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.