Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kasus sengketa tanah yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa pihak swasta Supari.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Ahad (19/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci keterkaitan kasus pencucian uang Hasbi dan sengketa lahan tersebut. Supari juga diminta menjelaskan sejumlah dokumen yang ditemukan penyidik.
“Sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA,” ujar Ali.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.