Hukum  

Kuasa Hukum Sebut Suami Zaskia Gotix Pinjam Uang Kepada Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

JAKARTA – Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotix, Sirajuddin Mahmud diduga meminjam uang kepada, Arif Yahya yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Arif Yahya, Muhammad Akilman Yudha setelah sidang kasus ini di mana Sirajuddin Mahmud sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya dalam perkara ini, itu kan dari klien kami ada keterangan bahwasanya ada sejumlah uang yang menurut keterangan klien kami itu dipinjamkan kepada saudara Sirajuddin,” kata Muhammad Akilman Yudha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Awalnya, pihak Arif Yahya ingin mengonfirmasi hal tersebut kepada Sirajuddin di dalam sidang sayangnya Sirajuddin sempat membantah pernah meminjam atau dipinjamkan uang oleh Arif.

“Maka dari itu, hari ini adalah lebih kepada mengonfirmasi hal tersebut. Namun sayangnya tidak seperti yang kami harapkan. Itu tidak diakui,” tambahnya.

“Bahwasanya apa yang telah diserahkan oleh klien kami dari keterangannya tersebut ada sejumlah uang yang pada saat itu diberikan di Singapura atas nama pinjam,” lanjut Muhammad Akilman Yudha.

Akilman menambahkan kalau Sirajuddin Mahmud meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada Arif Yahya pada tahun 2015.

“Jadi kalau nilainya itu menurut keterangan klien kami setelah dikonversi ke sin dolar sekitar kalau tidak salah ada sekitar Rp 500 juta pada tahun 2015,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *