Pengawas SPBU di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan Takaran BBM

(Dittipidter) Bareskrim Polri menyegel SPBU di Bogor.

Bogor, CINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan HZH pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka dugaan kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut.

Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

“Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser,” kata Nunung dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Nunung mengatakan, kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan. Seperti satu mini smart switch, satu Miniature Circuit Breaker (MCB), serta dua relay. Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen,” ungkap Nunung.

Dengan demikian, pelanggan SPBU dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya. Nunung menyebut praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Keberadaan alat tambahan itu juga sengaja disembunyikan, sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan di SPBU serta melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

“Aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi “ pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Beleid itu menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.