Usut Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi Terkait Pemalsuan SHM

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (Antara)

Jakarta, CINEWS.ID – Usut kasus Pagar di laut Bekasi, Bareskrim Polri periksa 10 saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Kami sampaikan terkait perkembangan penanganan pagar laut yang di Bekasi, seperti kemarin sudah saya sampaikan, bahwa sudah ada laporan polisi oleh BPN di mana kemarin sudah diperiksa 10 orang saksi termasuk dari pihak pemohon sudah kita periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Sebanyak 10 saksi itu, beberapa di antaranya dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Perusahaan ini merupakan pihak yang memasak pagar di laut Desa Segarajaya. Pemeriksaan 10 orang itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

“Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Djuhandani menyebut penyidik telah memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut. Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

“Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” terang Djuhandani.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

Penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi akan menggelar perkara bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar ini untuk menentukan ada unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Polri menemukan indikasi pidana dari pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi yang jaraknya tidak jauh dari Desa Segarajaya. Namun, pagar laut Huripjaya diduga dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT CL.

Djuhandani menyebut penyidik tengah mengumpulkan baik itu keterangan maupun berkas-berkas terkait indikasi pidana di wilayah pagar laut Desa Huripjaya itu. Bahkan, tim penyidik telah terjun ke Desa Huripjaya mengecek langsung sejak Selasa pagi, 18 Februari 2025.

“Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk mengecek semua itu. Ini perkembangan yang terkait bekasi dan saat ini masih proses lidik,” pungkas Djuhandani.