Daerah  

RSUD Cideres dan Puskesmas Jatiwangi Majalengka Menanggapi Keluhan Warga Soal Sulitnya Dapat Rujukan BPJS

Rumah Sakit Umum Daerah Cideres, Majalengka. (Edi)

Majalengka, CINEWS.ID – Dokter Puskesmas Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Barat (Jabar) Dr.Apuh menanggapi soal masyarakat Jatiwangi yang mengeluhkan mengenai sulitnya mendapat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas Jatiwangi.

Dokter Puskesmas Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Barat (Jabar) Dr.Apuh.

Dr.Apuh mengatakan, bahwa ada 144 ketegoro penyakit yg harus ditangani di puskesmas dulu, apabila 2 – 3 kali berobat belum sembuh juga, barulah puskesmas bisa mengeluarkan rujukan ke RS lebih tinggi lagi.

Ditempat berbeda, Humas RSUD Cideres, Dr Puji mengatakan, BPJS mempunyai mekanisme yang jelas yang mesti masyarakat paham tentang mekanisme dan sistem yang ada.

“Agar tidak salah paham dari masyarakat kepada dokter ataupun RS,”katanya kepada CINEWS.ID, Rabu (19/2/2025) .

Menurut Dr.Puji, peraturan BPJS nasional ada 144 penyakit yang tidak perlu dulu dirujuk karena kategori tertentu, bukan tidak bisa dirujuk. Dan dan rujukan juga ada ada kelas nya, ada RS A,B,C dan D.

“Masyarakat harus tau, tidak selalu sesuai keinginan ke RS mana itu tergantung kategori penyakit yang harus di tangani di RS D,C,B, atau A. Banyak keluhan masyarakat bahwa saya kan penduduk Cideres, kenapa saya tidak keluar rujukan ke RS Cideres, kok saya dapatnya RS yg jauh. Itu sistem BPJS nya yang mengharuskan ke situ. Bukan dokter Atawa RS nya yg tidak mau menerima” jelasnya.

Perlu di ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program mencakup semua kalangan, dari bayi baru lahir hingga lanjut usia (lansia).

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk berbagai penyakit, termasuk yang membutuhkan penanganan medis serius.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 144 jenis penyakit yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini mencakup penyakit umum seperti demam berdarah hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang pada 2014, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan membayar iuran bulanan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit.

Program ini tidak hanya memberikan akses kesehatan yang lebih merata, tetapi juga meringankan beban finansial masyarakat dalam menghadapi situasi darurat medis.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap individu turut berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

Berikut 144 jenis penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis vasomotor
  1. Benda asing
  2. Epistaksis
  3. Influenza
  4. Pertusis
  5. Faringitis
  6. Tonsilitis
  7. Laringitis
  8. Asma bronchiale
  9. Bronchitis akut
  10. Pneumonia, bronkopneumonia
  1. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  2. Hipertensi esensial
  3. Kandidiasis mulut
  4. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  5. Parotitis
  6. Infeksi pada umbilikus
  7. Gastritis
  8. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  9. Refluks gastroesofagus
  10. Demam tifoid
  11. Intoleransi makanan
  12. Alergi makanan
  13. Keracunan makanan
  14. Penyakit cacing tambang
  15. Strongiloidiasis
  16. Askariasis
  17. Skistosomiasis
  18. Taeniasis
  19. Hepatitis A
  20. Disentri basiler, disentri amuba
  21. Hemoroid grade 1/2
  22. Infeksi saluran kemih
  23. Genore
  24. Pielonefritis tanpa komplikasi
  25. Fimosis
  26. Parafimosis
  27. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  28. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  29. Vulvitis
  30. Vaginitis
  31. Vaginosis bakterialis
  32. Salphingitis
  33. Kehamilan normal
  34. Aborsi spontan komplit
  35. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  36. Ruptur perineum tingkat ½
  37. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  38. Mastitis
  39. Cracked nipple
  40. Inverted nipple
  1. DM tipe 1
  2. DM tipe 2
  3. Hipoglikemi ringan
  4. Malnutrisi energi protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas
  10. Anemia defiensi besi
  11. Limphadenitis
  12. Demam dengue, DHF
  13. Malaria
  14. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  15. Reaksi anafilaktik
  16. Ulkus pada tungkai
  17. Lipoma
  18. Veruka vulgaris
  19. Moluskum kontangiosum
  20. Herpes zoster tanpa komplikasi
  21. Morbili tanpa komplikasi
  22. Varicella tanpa komplikasi
  23. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  24. Impetigo
  25. Impetigo ulceratif ( ektima)
  26. Folikulitis superfisialis
  27. Furunkel, karbunkel
  28. Eritrasma
  29. Erisipelas

110.Skrofuloderma

  1. Lepra
  2. Sifilis stadium 1 dan 2
  3. Tinea kapitis
  4. Tinea barbe
  5. Tinea facialis
  6. Tinea corporis
  7. Tinea manus
  8. Tinea unguium
  9. Tinea cruris
  10. Tinea pedis
  1. Pitiriasis versicolor
  2. Candidiasis mucocutan ringan
  3. Cutaneus larvamigran
  4. Filariasis
  5. Pedikulosis kapitis
  6. Pediculosis pubis
  7. Scabies
  8. Reaksi gigitan serangga
  9. Dermatitis kontak iritan
  10. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  11. Dermatitis numularis
  12. Napkin ekzema
  13. Dermatitis seboroik
  14. Pitiriasis rosea
  15. Acne vulgaris ringan
  16. Hidradenitis supuratif
  17. Dermatitis perioral
  18. Miliaria
  19. Urtikaria akut
  20. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  21. Vulnus laseraum, puctum
  22. Luka bakar derajat 1 dan 2
  23. Kekerasan tumpul
  24. Kekerasan tajam

Itulah 144 jenis penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.