Hukum  

Polda Metro Jaya Telah Memeriksa Eks Pengacara Bos Prodia Sebagai Saksi Kasus Penggelapan dan TPPU

Advokat Evelin Dohar Hutagalung.

Jakarta, CINEWS.ID – Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia, dan suaminya JK, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dicecar puluhan pertanyaan dan masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merinci perihal proses pemeriksaan. Untuk Evelin Dohar Hutagalung diperiksa selama lima jam yang dimulai dari pukul 18.23 WIB hingga 23.16 WIB.

“Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” ujar Ade, Rabu (19/2/2025).

Kemudian, pemeriksana terhadap JK disebut tak jauh berbeda. Suami dari Evelin Dohar Hutagalung juga dimintai keterangan sekitar lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

“Untuk JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” sebutnya.

Meskipun telah diperiksa dalam tahap penyidikan, Evelin Dohar Hutagalung masih berstatus sebagai saksi. Diketahui, mantan pengacara dari anak bos Prodia itu merupakan terlapor pada kasus ini.

Ade menyatakan penetapan tersangka nantinya akan melalui proses gelar perkara. Langkah penyidikan itu akan dilakukan jika telah didapati minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Forum gelar akan merekomendasikan terkait penetapan tersangka dlm penanganan perkara a quo. Nanti akan kita update perkembangan sidiknya,” kata Ade.

Adapun, rangkaian kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini, bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.