Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro pada hari ini, Rabu (19/2/2025).
Mantan Sekretaris Menteri BUMN ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2025).
Belum dirinci materi pemeriksaan terhadap Imam, begitu juga kehadirannya di hadapan penyidik. Namun, dia diyakini mengetahui dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pencegahan ke luar negeri juga sudah diminta KPK ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang. Berdasarkan informasi, mereka adalah Danny Praditya yang merupakan merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.