JAKARTA, Cinews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penyidikan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap berlanjut meskipun pagar tersebut telah dibongkar.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, pada Sabtu, 18 Januari, seperti yang dilansir ANTARA.
Doni menegaskan, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pagar laut yang telah disegel oleh KKP sebelumnya kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Pembongkaran pagar laut tanpa koordinasi dengan KKP dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami berharap agar koordinasi antarinstansi dapat diperkuat agar setiap langkah yang diambil mendukung kepentingan bersama dan sesuai dengan aturan hukum,” ujar Doni.
Pembongkaran pagar laut dilakukan oleh 600 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan nelayan pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran dimulai dari garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam 10 hari. Setiap harinya, dua kilometer pagar laut berhasil dibongkar.
KKP menekankan pentingnya menjaga sinergi dengan TNI AL dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kedaulatan laut Indonesia dan keberlanjutan sumber daya alam laut.
“Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini bisa diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Doni.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus memperkuat pengelolaan ruang laut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.