JAKARTA, Cinews.id – Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Kata Yasonna, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna.
Dia tidak memerinci lebih jelas surat yang diurusnya pada 2019. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.