Hukum  

PN Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan yang Diajukan MAKI Terkait Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkrak kasus Firli Bahuri.

JAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim menyebut, dalil yang diajukan MAKI dinilai prematur karena penyidikan dianggap belum cukup bukti.

Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Usiana Amping dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Hakim mengklaim peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim MAKI mengenai penghentian penyidikan kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan oleh MAKI atas dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meskipun permohonan tidak diterima, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ulang dalam waktu enam bulan mendatang.

Boyamin menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen MAKI untuk mengawal kasus pemerasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus lain, seperti kasus Bank Century, MAKI berhasil setelah beberapa kali mengajukan praperadilan.

“Maju lagi bulan lagi. Ini kan sudah hangat, lumayan kalau gugatan saya pertama Januari. Sebelumnya itu masih formalitasnya, belum memberikan kepastian hukum bagi termohon. Hari ini suhu sudah naik, tugas saya harus lebih menaikkan lagi. Dalam kasus Century, saya menang setelah enam kali. Mudah-mudahan kali ini tidak sampai sebanyak itu,” ujar Boyamin seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.

Ia juga menyoroti lambatnya proses penyidikan sebagai alasan utama kecurigaan MAKI bahwa kasus ini dihentikan secara tidak sah. Meski pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi membantah menghentikan penyidikan, Boyamin menganggap jalannya proses terlalu lama tanpa kejelasan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.