DEPOK, Cinews.id – Polres Metro (Polrestro) Depok menetapkan seorang anggota keluarga TNI sebagai tersangka atas peristiwa pemukulan yang diawali dengan penembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasus yang terjadi pada 2 Oktober 2024 itu dilaporkan pada 16 Oktober 2024, dan baru-baru ini proses hukumnya itu sudah memiliki duduk perkara yang jelas. Pelaku berinisial P menjadi tersangka.
“Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, mengutip Antara, Senin (18/11/2024).
Arya juga menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu, 16 Oktober 2024 untuk diperiksa, tersangka berinisial P diketahui memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian kepolisian memeriksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
“Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri,” katanya.
Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak.
“Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami,” katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
“Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI,” katanya.
Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.
“Kalau bela diri kan itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi),” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
“Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan,” katanya.
Selanjutnya, korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.
“Sekitar 2 jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil,” katanya.
Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.