Hukum  

Mahkamah Agung Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasasi Bebas Ronald Tanur

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur yang diduga hendak menerima gratifikasi oleh makelar kasus Zarof Ricar.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menjelaskan, pemeriksaan intensif terhadap ketiga anggota majelis kasasi, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo, telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti pelanggaran etik oleh ketiganya.

Dalam pemeriksaan, Ketua Majelis Kasasi, Susilo, mengakui pernah bertemu Zarrof Ricar di sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Acara tersebut adalah pengukuhan gelar Guru Besar Honoris Causa untuk salah satu tamu undangan.

Pertemuan itu disebut berlangsung singkat, di mana Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur. Namun, Susilo tidak memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Selain pertemuan singkat itu, tidak ada bukti interaksi lain antara keduanya.

“Pertemuan itu terjadi secara singkat dan tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain selain di acara UNM tersebut,” jelas Yanto dikutip pada Senin (18/11/2024).

Dua anggota majelis lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan mereka tidak mengenal Zarof Ricar dan tidak pernah bertemu dengannya. Dengan demikian, dugaan keterlibatan dalam upaya gratifikasi melalui makelar kasus tidak terbukti.

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses peradilan, termasuk memastikan independensi majelis hakim dalam menjalankan tugasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *