Komitmen Menjaga Profesionalisme, Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral Dalam Pilkada

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

JAKARTA, Cinews.id – Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada. Polri memastikan akan menindak tegas anggota bila tidak netral.

“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Trunoyudo menyebut Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Polri disebut juga berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Netralitas aparat dilakukan agar dapat memberikan pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai, dan bermartabat. Trunoyudo menjelaskan netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.

“Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada,” jelasnya.

Menurutnya, Putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan, TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku. TR netralitas Anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor: ST/1899/VIII/WAS/2024 berisi larangan-larangan untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Trunoyudo mengatakan Polri diberikan tanggung jawab keamanan untuk mendukung terselenggaranya pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024-2025 yang aman, damai, dan bermartabat. Dia mengucapkan terima kasih atas doa dan partisipasi seluruh stakeholder terkait yang telah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Serta menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah, serta tetap memelihara dan menjaga persatuan, kesatuan bangsa,” kata Trunoyudo.

Ada lima imbauan Polri kepada masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi. Pilkada serentak digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Pertama, seluruh elemen masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama menciptakan keteduhan dan kondusifitas. Mulai dari menjelang pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024-2025 hingga terpilihnya kepemimpinan daerah seluruh Indonesia melalui Pilkada serentak yang jujur, aman, damai dan bermartabat.

Kedua, polisi mengucapkan terima kasih kepada semua elemen bangsa yang telah membantu Polri merawat perbedaan preferensi politik masyarakat. Namun, tetap dalam semangat kekeluargaan menjaga toleransi dan semangat Kebhinekaan dalam Frame Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, mengajak kepada seluruh masyarakat bergandengan tangan, menguatkan kembali Kebhinekaan. Keempat, mengucapkan terima kasih atas segala masukan dan saran kepada Polri dalam merawat demokrasi selama rangkaian proses Pemilu 2024.

“Kelima, memastikan kembali bahwa Polri bersama TNI, siap menjaga keamanan proses Pilkada serentak 2024-2025 di seluruh Indonesia hingga tuntas,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *