JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 19 aset hasil tindak pidana rasuah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Nilai barang yang diberikan menyentuh Rp16,2 miliar.
“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Sebanyak 19 aset itu berupa 12 tanah dan tujuh bangunan. Barang itu sebelumya milik mantan Bupati HSU Abdul Wahid.
Aset itu merupakan hasil rampasan atas kasus pencucian uang yang menjerat Abdul. Setelah vonisnya inkrah, KPK menyerahkan aset Abdul kepada Pemkab HSU untuk dimanfaatkan dengan baik.
“Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” ucap Mungki.
Mungki menjelaskan aset itu berstatus hibah dengan perjanjian. Namun, kepemilikannya bisa dicatatkan milik pemkab.
“KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” ujar Mungki.
Penjabat Bupati HSU Zakly Asswan mengapresiasi pemberian aset dari KPK. Dia berjanji akan menggunakan barang yang diberikan dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Zakly.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.