Kapolri Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Untuk Memaksimalkan Penindakan Terhadap Para Pelaku Korupsi

JAKARTA, Cinews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan upaya untuk memaksimalkan penindakan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

Selain itu, pembentukan Kortas Tipikor juga bentuk sinergitas dengan instansi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat,18 Oktober (18/10/2024).

Kortas Tipikor juga disebut tak sebatas penindakan semata. Melainkan, ada upaya pencegahan dan pendidikan.

Sehingga, dengan cara itu diharapkan tindakan koruptif dapat dicegah sejak ‘akar rumput’.

“Di mana di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan. Kemudian, Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” sebutnya.

Terlebih, hal itu disebut sejalan dengan arahan yang diterapkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait,” kata Sigit.

Adapun, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *