Hukum  

Usut Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama

JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi salah satu di antaranya Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.

“Memeriksa saksi berinisal SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Sementara untuk satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 hingga April 2020.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang didalami dari kedua saksi tersebut.

Hanya disebutkan bila pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung di direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 18 September.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

Tersangka DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.