SUKABUMI, cinews.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap komplotan dukun pengganda uang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku berhasil mengelabui korban dengan iming-iming bisa melipat gandakan uang miliaran rupiah.
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang di Sukabumi, Jawa Barat, terungkap setelah para korban mulai dari guru, karyawan, hingga pengusaha melaporkan kerugian ratusan juta rupiah akibat dikelabui kawanan dukun palsu berkedok Ustaz tersebut.
Ada 7 pelaku yang diciduk tim jatanras Polres Sukabumi Kota di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya berinisial S, H, A, JS, YS, OS, dan AS. Ketujuh pelaku ini memiliki peran berbeda untuk meyakinkan korbannya menyerahkan uang dengan iming iming bisa melipatkgandakan hingga 10 kali.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai Ustaz.
“Mereka mengaku bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban tapi harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu. Total hasil para pelaku melakukan perbuatan tersebut mencapai Rp850 juta,” ucap Rita, Rabu (18/9/2024).
Komplotan dukun palsu ini sudah beraksi sejak 2022 dan mengaku sudah ada 5 lokasi yang berhasil dikelabui dengan nilai uang Rp1 miliar. Selain tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua boks hitam, uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang dolar, 7 buah hp, serta dua unit mobil yang dijadikan operasional tersangka.
Sejumlah korban di antaranya ASW, seorang guru asal Kota Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, sedangkan korban berinisial BI seorang karyawan asal Lubuk Pakam, Sumatra Barat, menyetor uang Rp200 juta rupiah kepada pelaku.
Kendati telah menyetor ‘modal’, bukan uang yang diterima korban. Melainkan uang palsu pecahan Rp100 ribu berlabel doraemon dan uang palsu dolar pecahan 100 yang disimpan dalam dua buah boks hitam.
“Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini juga menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual,” terang Rita.
Para tersangka pun akan dijerat dengan pasal 387 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.