Daerah  

Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan NCC

MATARAM, cinews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Muhammad Nur terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana jaminan pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana membenarkan adanya pemeriksaan mantan Sekdaprov saat periode TGH Muhammad Zainul Majdi menjadi Gubernur NTB itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi NCC.

“Iya, benar,” kata Riana pada, Rabu (18/9/2024).

Selain Muhammad Nur, ada juga mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Dwi Sugiyanto yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. “Sifatnya klarifikasi karena masih penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, kedua mantan pejabat NTB itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Wita. Muhammad Nur nampak lebih dahulu meninggalkan gedung Kejati NTB sekitar pukul 11.00 Wita dan disusul Dwi Sugiyanto yang keluar gedung sekitar 30 menit kemudian.

Dwi Sugiyanto yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi undangan jaksa untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan NCC. Dia juga mengaku undangan klarifikasi ini untuk kali keduanya.

“Iya, (diperiksa) kedua kalinya,” ujar Dwi yang kemudian bergegas pergi meninggalkan kerumunan wartawan.

Pembangunan NCC yang bertujuan sebagai wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional itu berlangsung pada tahun 2010. Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.

Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem build on pperate transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

Kemudian pada akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani beauty contest yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.

Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *