BABEL, cinews.id
Tambang Timah ilegal yang beroperasi dijalan raya tugu siput menuju simpang simpalet kelurahan Sinar Jaya disinyalir ilegal. Dimana tambang timah tersebut berjarak lima meter dari jalan raya yang ditutupi terpal polinek hitam.
yang mana menurut warga sekitar lokasi,tambang tersebut milik Aphin kembang yang pernah terkait kasus tambang ilegal di desa Cit.
“Tambang timah ini sudah tiga bulan berjalan dimulai dari dalam sampai hampir dekat jalan raya dan mengganggu fasilitas umum,’ ujar warga kepada kepada cinews.id, Ahad (18/8/2024).
Sementara, menurut keterangan dari pekerja tambang, Tambang Timah tersebut mempunyai perizinan dari PT.Timah.
“Itu waktu bekerja di dalam, setelah pindah dekat jalan raya kita kurang tau perizinannya,”kata pekerja tambang.
Sementara itu pengawas tambang(Wastam)PT Timah Sungailiat Syahroni keritek ketika dikonfirmasi lewat pesan washap
terkait SOP dikeluarkan ijin tambang oleh PT.Timah yang mana suda dekat dari bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Dan seperti apa pertanggung jawaban PT.Timah selaku pemilik IUP yang memberi izin pertambangan kepada mitra apabila terjadi kerusakan pada fasilitas umum jalan raya tersebut.
sampai berita ini dimuat belum ada tanggapannya Wastam.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.