JAKARTA, cinews.id – Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata minta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bawaslu. Jika, terdapat NIK KTP yang dicatut mendukung paslon independen untuk Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan KPU itu, merespons kasus pencatutan NIK KTP sebagai syarat dukungan paslon independen gubernur-wakil gubernur Pilgub Jakarta 2024. Hal tersebut, diduga dilakukan oleh paslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).
“Kalaupun tadi ada namanya beda segala macam, silakan isi di kolom tanggapan masyarakat di infopemilu. Atau langsung ke posko Bawaslu, nanti kami tindak lanjuti dari rekomendasi Bawaslu,” kata Wahyu dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Ahad (18/8/2024).
Wahyu menegaskan, paslon independen Dharma-Kun harus bertanggung jawab. Yakni, dalam persoalan pencatutan NIK KTP sebagai syarat dukungan tersebut.
“Data itu sepenuhnya tanggung jawab dari bakal pasangan calon. Yang kami lakukan verfikasi administrasi dan faktual,” ucap Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, paslon Dharma-Kun digadang-gadang berpotensi lolos persyaratan sebagai peserta pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap 826.766 dokumen syarat dukungan.
Diketahui, paslon Dharma dan Kun memiliki 826.766 dokumen syarat dukungan. Bahkan, telah melewati batas minimal 618.998 dukungan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.