Hukum  

Polda Metro Jaya Sita 1,2 Juta Butir PCC dari Penggerebekan Home Industry Narkoba di Bogor

JAKARTA, cinews.id – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia menyebut bahwa dalam penggerebekan tersebut, total lebih dari 1,2 juta butir PCC disita.

“Disita di mobil: 15 bungkus 1000 butir = 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung 50 bungkus 1000 butir = 1.200.000 butir,” kata AKBP Malvino kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Selain itu, kata Malvino, pihaknya juga menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC.

“Cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, dan ratusan kemasan botol kosong (tempat obat),” ujarnya.

Diketahui, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH, 43. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights