Hukum  

Aktor Epy Kusnandar dan Yogy Gamblez Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika

JAKARTA, cinews.id – Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Aktor Epy Kusnandar dan rekannya, Yogy Gamblez dalam kasus penyelahgunaan narkotika golongan satu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terbukti mengonsumsi ganja berdasarkan hasil penyelidikan dan tes urin yang dilakukan oleh anggota penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kedua aktor tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,34 gram. Barang haram itu didapatkan petugas di lokasi penangkapan.

Penyidik juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu ponsel warna hijau, dan hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC.

Para tersangka dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf A, UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights