Hukum  

Sebelumnya Mangkir, KPK Minta Suami Penyanyi Zaskia Gotik Penuhi Panggilan Persidangan Sebagai Saksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Suami Penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, tidak mangkir dari panggilan kedua untuk menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan untuk hadir di sidang, maka, KPK ingatkan untuk kooperatif,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (18/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa dari Sirajudin. Namun, dia diharapkan berkata jujur di depan majelis hakim nanti.

“(Untuk) pembuktian dakwaan dari tim jaksa,” ujar Ali.

Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta, dan Hasbullah Rp151,1 juta.

Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar, dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.

Pihak lain yang turut menerima yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta, dan Kasman Rp94,6 juta.

Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *