Jakarta, CINEWS.ID – Pada sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025), Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut menerima uang dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur yang nilainya mencapai 250 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp3,1 miliar.
Hal itu disampaikan Stephanie Christel yang merupakan keponakan Lisa Rachmat sekaligus saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pernah tidaknya mengantar uang untuk Zarof Ricar. Saksi lantas mengamini pertanyaan tersebut.
“Pernah antar uang ke sana (rumah Zarof Ricar)?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Pernah,” jawab saksi.
Mendengar kesaksian itu, jaksa mulai mendalami dengan meminta Stephanie untuk menjabarkan proses penyerahan uang kepada Zarof Ricar.
“Teknisnya kalau itu, saya ambil dari lobby karena orang money changernya dateng ke apartemen, jadi tinggal ambil. Terus baru anter ke Pak Zarof,” ucap saksi.
“Berapa kali seperti itu?” tanya jaksa.
“Dua,” jawab saksi.
Kemudian, jaksa mempertanyakan mengenai nominal uang yang diserahkan. Lantas saksi menyebut total sebesar 250 ribu SGD.
“Itu saya ingat ada di daftar nominalnya ditulis 166 ribu SGD tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga tapi gak banyak,” sebut saksi.
“Yang kedua?” timpal jaksa.
“Yang kedua, total 250, berati 84 ribu SGD,” kata saksi.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).