Jakarta, CINEWS.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan flyover di Riau pada Senin (17/2025).
“Penyidik masih terus menggali dan mendalami perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan untuk pekerjaan FO (flyover) tersebut,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Tessa cuma mau memerinci inisial 12 saksi itu, yakni, WM, RF, MS, GAR, JH, RA, H, RAS, N, AS, WBP, dan PKW. Sebanyak sepuluh orang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Cuma WBP dan PKW yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera Wisnu Broto Pamungkas dan mantan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan Panji Krisna Wardana.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.