Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Ketiga saksi diminta menjelaskan cara Rohidin meminta logistik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk kebutuhan pilkada.
“Saksi hadir, didalami terkait dengan permintaan tersangka RM (Rohidin Mersyah) agar ASN turut membantu logistik pemenangan dirinya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni ID, F, dan AA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu diantara mereka yakni Kabid Kawasan Permukiman pada Dinas Perkim Iwan Darmawan.
Tessa enggan memerinci jenis logistik yang dimintakan Rohidin untuk kebutuhan pilkada. Permintaan itu diyakini melanggar hukum.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.