BPI Danantara Dapat Terbebas dari Pertanggungjawaban Hukum Apabila Terjadi Kerugian

Bandar Lampung, CINEWS.ID – Dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di sahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), mengatur bahwa pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kerugian.

Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tepatnya pasal 3Z, ditetapkan bahwa Menteri, organ pegawai Badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi.

Menteri dan organ pegawai Danantara bisa lolos dari tanggung jawab bila terjadi kerugian jika memenuhi empat ketentuan berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Tak hanya BPI Danantara, dalam UU BUMN juga mengatur syarat agar Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam Pasal 9F, direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Selain itu, direksi BUMN harus membuktikan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, direksi BUMN juga harus membuktikan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Untuk Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar terhindari dari pertanggungjawaban hukum ialah membuktikan bahwa telah memberikan nasihat kepada direksi BUMN untuk mencegah timul atau berlanjutnya kerugian tersebut.