Hukum  

Bareskrim Polri Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut di Bekasi.

Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/2/2025).

“Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara membenarkan ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang kliennya. Menurut dia, penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam kasus pagar laut Bekasi.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ungkap dia.

Di samping itu, Deolipa menyampaikan PT TRPN akan menjalankan semua sanski yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buntut pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk, membayarkan sanksi denda.

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar, dendanya dan ini akan dibayar oleh PT-TRPN,” pungkasnya.