JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah usai menggeledah empat lokasi pasa 16-17 Januari. Upaya paksa ini dilaksanakan penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang menjerat Antonius N. S Kosasih selaku mantan direktur.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).
Tessa mengungkap empat lokasi yang digeledah penyidik itu merupakan dua rumah, 1 apartemen, dan sebuah kantor. Tapi, dia tak memerinci pastinya di mana.
“Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.