JAKARTA, Cinews.id – Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus judi online yang menghebohkan tersebut.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip Ahad (17/11/2024).
Namun Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.
Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“”Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta pada, Sabtu (16/11/2024).
Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujarnya.
“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” tutur dia melanjutkan.
Di tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.