LAMPUNG, cinews.id – Polisi meringkus seorang pria bernama Aria Putra Djayanegara, warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung terkait kasus penipuan dan penggelapan, Sebelumnya Aria telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan modus indekos murah.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menawarkan kamar sewa atau indekos dengan tarif yang murah kepada para korban. Dan dari hasil penipuan itu, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 200 juta rupiah.
Menurut informasi yang di terima Cinews.id, Uang sewa kos yang telah dibayar oleh para korban tidak disetorkan kepada pemilik kosan, tetapi digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Penipuan yang dilakukan pelaku terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polsek Sukarame, Bandar Lampung pada Selasa kemarin.
Dari laporan para korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah sempat buron selama satu bulan.
Pelaku diringkus polisi di sebuah tempat penginapan yang berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Ahad (13/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku menawarkan kosan murah kepada para mahasiswi melalui media sosial. Kepada para korban, pelaku menawarkan kos dengan tarif sewa Rp 7 juta per tahun.
Para korban percaya kepada pelaku karena bertemu langsung dengan pelaku di indekos yang ditawarkan. Korban yang percaya langsung mentransfer uang sewa selama 1 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, para korban memang sempat menempati indekos selama tiga bulan. Namun, saat para korban pulang kampung dan kembali lagi ke indekosnya, mereka kaget kamar kosnya telah ditempati orang lain.
“Kamar kos yang disewa para korban ternyata hanya dibayar dua hingga tiga bulan oleh pelaku kepada pemilik kos, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,” kata kata Hendrik dalam keteranganya, Rabu (16/10/2024).
Hendrik menjelaskan, jumlah mahasiswi yang menjadi korban penipuan pelaku mencapai 75 orang dan total kerugian para korban mencapai Rp 200 juta.
“Para korban praktik penipuan ini rata-rata merupakan mahasiswi baru asal daerah luar Bandar Lampung yang sedang mencari kos,” ujar Hendrik.
Dalam kasus penipuan kosan murah yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, bukti transfer, dan bukti kuitansi serah terima penyewaan kamar kos-kosan.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.