BANGKA, Cinews.id – Direktorat kriminal Khusus (Dirkromsus) Kepolisian daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 8 ton pasir timah dari Pulau Belitung.
Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, mengatakan pihaknya telah menyita satu truk berisi pasir timah dengan berat 8 ton dini hari kemarin.
“Ya benar, satu truk berisikan pasir timah 8 ton diamankan di Pelabuhan Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan. Rabu dini hari,” kata Jojo, Kamis (17/10/2024).
Selain menyita 1 unit mobil truk, juga ditangkap satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi, 42, warga asal Desa Lesung Batang Belitung. “Sopir truk ZA diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Jojo pihaknya masih melakukan penyelidikan sumber dan siapa pemilik 8 ton timah tersebut. “Masih dalam lirik siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
“Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Fauzan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk. Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.