Hukum  

Lima Orang Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Gubernur Malut Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA, cinews.id – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lima saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/10/2024). Sebagian enggan diperiksa di Jakarta karena jauh dari lokasi tinggalnya.

Lima saksi itu yakni Notaris Abdul Aziz Hanafi (AAH), pensiunan PNS Ibrahim Saleh (IS), PNS Fatum IS Maya (FISM), karyawan swasta Manaf M Radjak (MMR), dam mantan Camat Oba Otara Husin Abbas (HA).

“AAH tidak hadir, meminta diperiksa di Ternate dengan alasan biaya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Tessa menyebut Manaf juga meminta diperiksa di Ternate seperti Abdul Gani. Manaf keberatan dengan biaya ongkos ke Jakarta hanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Ibrahim tidak hadir dengan alasan istrinya sakit. Lalu, Fatum dan Husin tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Dua saksi lain yang dipanggil KPK kemarin yakni PS dan JA gagal diperiksa. Informasi yang didapat penyidik mereka sudah meninggal.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *