Hukum  

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Antara PGN Dengan IAE

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dua saksi yakni MSMM, dan HY dimintai keterangan oleh penyidik para Rabu (16/10/2024).

“MSMM (diperiksa terkait) aspek legal terkait dengan PJBG (perjanjian jual beli gas) antara PT PGN dan PT IAE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka bernama Marie Siti Mariana Massie dan Heri Yusuf.

Pertanyaan Marie dan Heri berbeda. Heri diminta menjelaskan pasokan gas yang terkait kasus tersebut.

“HY (didalami) pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci lebih lanjut jawaban dua saksi itu kemarin. Satu saksi berinisial OR gagal diperiksa penyidik, kemarin.

“OR menyampaikan reschedule pemeriksaan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *