JAKARTA, cinews.id – Seorang anggota Polisi yang bertugas di Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos). Hal itu lantaran hukuman demosi ke Papua Rudy disebut-sebut berkaitan dengan terbongkarnya dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, semua berawal saat Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Rudy bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.
Namun, belakangan kabarnya Rudy Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.
Klarifikasi Polda NTT
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah narasi yang beredar di media sosial itu. Ariasandy justru menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ariasandy kepada media pada, Rabu (11/9/2024).
Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.
“(Rudy, redi) Berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece pada saat jam dinas bersama 3 orang, yang dua di antaranya adalah Polwan, yang salah satunya sudah bersuami,” jelas Ariasandy.
Selain itu, menurut Ariasandy, hukuman demosi terhadap Rudy berasal dari sanksi Komisi Kode Etik Polri.
Rudy mendapatkan sanksi mutasi yang bersifat demosi keluar wilayah NTT selama tiga tahun, dan tempat demosinya ditentukan oleh Mabes Polri.
Ariasandy menyebutkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pada saat sidang Komisi Kode Etik.
“Berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan, terduga secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang terdapat pada aturan kode etik Polri,” ujar Ariasandy.
“Terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri,” tambahnya.
Ariasandy juga menuturkan tentang kasus pemasangan police line tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Rudy.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan ke sidang KKEP untuk proses pemeriksaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Tidak ada kasus mafia BBM di NTT
Selain itu, Ariasandy mengkonfirmasi selama tahun 2024, Polda NTT dan Polres Kupang Kota belum ada pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Mafia BBM.
Terkait isu kelangkaan BBM, Ariasandy memastikan hasil konfirmasi pihak Pertamina tidak ada kelangkaan BBM di Pulau Timor.
Rudy mengaku menerima laporan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di Indonesia Timur yang diduga disebabkan oleh mafia yang menimbun dan menjualnya secara ilegal.
Selanjutnya, Rudy diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan timnya menangkap seorang tersangka bernama Ahmad yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar di Kupang, pada 15 Juni 2024.
Kecurigaan Rudy Soik terbukti saat dihadang petugas Propam, dalam pertemuan yang telah diatur bersama rekannya di sebuah rumah makan karaoke dekat Polda NTT.
Pengakuan Rudy Soik
Sebelumnya, IPDA Rudy Soik mengaku menerima laporan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di Indonesia Timur yang diduga disebabkan oleh jaringan mafia yang menimbun dan menjualnya secara ilegal.
Selanjutnya, Rudy diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan timnya menangkap seorang tersangka bernama Ahmad yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar di Kupang, pada 15 Juni 2024.
Kecurigaan Rudy Soik terbukti saat dihadang petugas Propam, dalam pertemuan yang telah diatur bersama rekannya di sebuah rumah makan karaoke dekat Polda NTT.
Rudi mengklaim bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, tanpa mempertimbangkan loyalitas dan prestasinya dalam kepolisian.
Selain itu, Rudy menegaskan bahwa saat menjalankan perintah hukum, dirinya merasa bangga dengan perannya dalam melindungi masyarakat dan akan terus mencari keadilan hingga terbukti benar.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk transparan dalam menangani kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polresta Kupang Ipda Rudy Soik.
Sebab, Ipda Rudy justru dikenakan sanksi pelanggaran saat menyelidiki dugaan kasus penyelundupan BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Permasalahan ini perlu menjadi perhatian, karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam keterangannya pada, Rabu (11/9/2024).
Menurut Gilang, tindakan yang dilakukan Rudy seharusnya didukung dan dilindungi oleh institusi kepolisian, mengingat penyelidikan yang dilakukannya mengungkap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.
“Ini sungguh ironi, harusnya polisi seperti Rudy Soik ini didukung dan dilindungi bukan malah kena hukuman demosi. Ada apa ini? Apa karena dugaan adanya oknum polisi terlibat dalam mafia BBM ini benar?” kata Gilang dikutip, Selasa (17/9/2024).
Perlu diketahui, semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM yang berjumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.