JAKARTA, cinews.id – Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (16/7/2024). Upaya paksa itu terjadi di luar Jakarta.
“Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Rabu (17/7/2024).
Muhaimin merupakan tersangka pemberi dalam kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Upaya paksa itu dilakukan penyidik karena eks ketua DPD Gerindra Malut itu kerap mangkir saat dipanggil.
“Iya, sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ucap Ghufron.
Muhaimin sebelumnya mengajukan praperadilan atas kasus ini. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu dan meminta KPK melanjutkan kasusnya.
Ada dua kasus di Malut yang diusut di tahap penyidikan oleh KPK saat ini. Pertama yakni dugaan suap atas perkembangan perkara Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba dan pencucian uang kepala daerah tersebut.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.