Hukum  

Ratu Narkoba Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara

BALAM, cinews.id – Ratu Narkoba Selebgram Adelia Putri Salma di vonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada, Kamis (16/5/2024). Sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.

Adelia juga terbukti ikut terlibat kasus pencucian uang  (TPPU) dari suaminya Khadafi yang terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Adelia mengikuti sidang menggunakan maju kemeja putih tertutupi dengan baju tahanan warna merah serta celana panjang warna hitam.

Terlihat Adelia mengenakan perhiasan gelang emas pada tangan kirinya. Serta menggunakan sepatu bermerek adidas warna ungu. Saat ditelusuri sepatu adidas miliknya seharga Rp2,5 juta.

Selama menjalani sidang Adelia terus menangis tersedu-sedu. Hingga hakim memberikan sedikit waktu untuk terdakwa istirahat. Setelah sidang, Adelia tidak sedikit pun memberikan keterangan kepada awak media. Orang tuanya terus mendampingi terdakwa selama menjalani sidang.

Saat Adelia Putri Salma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Menurut hakim hal yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma masih memiliki bayi yang butuh kasih sayang ibunya. Selain itu Mobil Alphard tidak tersita karena masih dalam jaminan fidusia atau dalam kredit. Kemudian minimarket tidak tersita karena masuk dalam perkara Khadafi.

“Yang meringankan salahsatunya terdakwa masih memiliki seorang bayi. Sementara hal yang memberatkan terdakwa ikut menikmati hasil penjualan narkotika milik Khadafi,” katanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Sebelumnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan terkurangi selama masa penahanan. Turut tersita mulai dari kartu ATM, barang-barang brended, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya Khadafi alias David.

Terdakwa kedua, Albert Antara yang merupakan sepupu Khadafi mendapat vonis lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika tidak terbayar maka akan diganti penjara selama satu bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights