Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat.
JAKARTA, cinews.id – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar)
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kerugian itu berasal dari 91.246 ekor benih lobster yang disita polisi. Puluhan ribu ekor benih lobster itu disita saat penggeledahan gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih,” kata Donny dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Benih lobster itu memiliki dua jenis, yakni pasir dan mutiara.
Menurut dia, apabila mengikuti harga pasaran, satu ekor benih lobster pasir seharga Rp200 ribu. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250 ribu.
Donny memerinci dari tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Total nilai benih lobster yang disita polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH. Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing atau mengemas benih lobster.
Polisi terus memburu dalang dari kasus ini. Menurut dia, para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitaran Pulau Jawa lainnya, secara ilegal.
Benih lobster tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor. Setelah itu, para pelaku kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.
“Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan,” ucap Donny.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.