Hukum  

Tim Hukum Berharap Pemerintah Biayai Pendidikan Korban Perkosaan Kakek dan Bapak Kandung Hingga S1

NATAR – Proses Perkara Pemerkosaan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Kakek dan Ayah kandung di Natar berjalan cepat. Langkah Team Pengacara Korban dari Kantor Hukum BE-I LAW FIRM ditanggapi dengan cepat oleh Polsek Natar, dalam 1×24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap dan di proses pada Minggu lalu.

ADV. Sofyandra Hafidz, SH, dan Ahmad Yunus, SH, yang mendampingi korban untuk diambil keterangannya oleh penyidik, ternyata di ikuti juga dari Kementrian Sosial RI, yang diwakili oleh ibu Susi Dewi, yang didampingi oleh
Jajaran Dinas Sosial Lampung Selatan, dan jajaran UPTD PPA Lampung Selatan, ikut mendampingi korban untuk diambil keterangannya oleh penyidik di Polsek Natar hingga selesai, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, dinas terkait juga mempersiapkan dan mendata apa yg dibutuhkan untuk korban, selain tempat tinggal, sekolah, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan tetap melibatkan Penasihat Hukum Korban dari BE-I LAW FIRM.

Untuk diketahui, perwakilan dari Kementrian Sosial, Ibu Susi Dewi, didampingi Ka. Dinas Sosial Lampung Selatan Bpk. Puji, dan Ka. UPTD PPA Lamsel, beserta jajaran, telah merespon dan menyambangi Korban anak MA (15).pad, Selasa (16/4/2024).

Ibu Susi Dewi, perwakilan dari Kemensos RI, (baju hijau) sesaat selesai mendampingi korban di Polsek Natar.

Dalam pertemuan tersebut selain menunjukkan simpati dan keprihatinan, juga menjanjikan Pendidikan Korban dan adiknya yang terpaksa putus sekolah karena kejadian ini.

“Ya, dari Kementrian dan dinas terkait, kemarin saat kunjungan, menyatakan akan menanggung biaya sekolah korban dan adiknya, kami berharap agar keduanya dapat dibiayai negara hingga tingkat S1” ujar Ardhi Fazzini Raesesa SH bersama Adiwiya Hunandika SH kepada CIN, Rabu (17/4/2024).

“Ya, Negara Pasti Mampu untuk lakukan yang terbaik bagi korban” ujar Adi.

Terpisah Direktur kantor Hukum BE-I LAW FIRM, Yunizar Akbar menegaskan, Timnya akan mengawal perkara ini hingga incraht.

“Kami akan kawal perkara ini, hingga incraht, tetapi, hal terpenting adalah bagaimana untuk memulihkan Psikologis, kehidupan dan masa depan korban, sesuai Aturan negara” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *