Hukum  

KPK Mempersilakan Bupati Sidoarjo Mengajukan Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Upaya hukum ini dihargai sebagai bentuk kontrol.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin yang mengatakan kliennya akan mengajukan praperadilan. Lembaganya pasti siap menghadapi gugatan yang jadi hak para tersangka.

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” sambungnya.

Meski begitu, Ali menyebut gugatan ini tak akan menyinggung soal substansi perkara melainkan hanya menguji syarat formil dan administrasi penyidikan. Sehingga, pengajuannya tak akan menghentikan proses penyidikan.

Ahmad Muhdlor Ali bahkan akan dipanggil pada Jumat, 19 April mendatang.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK,” tegasnya.

Ali mengingatkan Bupati Sidoarjo itu kooperatif memenuhi panggilan. Sehingga ia mendapatkan kesempatan menjelaskan dugaan yang menjeratnya di hadapan penyidik.

Pengacara Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin mengatakan pengajuan gugatan praperadilan dilakukan karena merasa barang bukti yang ditemukan terlalu kecil untuk kepala daerah. Selain itu, operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan jelang Pemilu 2024 meskipun ia tak secara tegas menyatakan berkaitan politis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Dalam kasus ini mereka sudah lebih dulu menjerat Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penemuan uang sebesar Rp69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *