Baturaja, CINEWS.ID – Keberadaan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah hingga kini belum diketahui, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi jual beli proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU. Sementara roda pemerintahan diambil alih oleh Wakil Bupati OKU, Marjito.
Saat di konfirmasi CINEWS.ID, Marjito mengaku tidak mengetahui keberadaan atasannya dan hanya menjalankan tugas yang didelegasikan melalui Humas dan Protokol Bupati.
Marjito juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk mendalami keterlibatan siapa pun dalam kasus ini, termasuk pejabat daerah.
“Tadi saya sampaikan, KPK punya waktu 20 hari ke depan untuk mengembangkan penyelidikan. Siapa pun yang terindikasi, baik masyarakat biasa, pengusaha, maupun anggota DPRD, itu kewenangan KPK. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya,” kata Marjito di Baturaja, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya adalah pejabat daerah yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dua orang lainnya dilepaskan karena kurangnya bukti.
Ketua KPK membeberkan, menjelang Lebaran sejumlah anggota DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai kesepakatan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Nopriansyah menjanjikan pencairan dana sebelum Idulfitri melalui uang muka sembilan proyek yang telah disiapkan sebelumnya.
Fee proyek ini merupakan alternatif dari permintaan awal anggota DPRD OKU terkait dana pokok pikiran (pokir). Lebih lanjut, KPK akan menggali lebih dalam terkait peran Bupati Teddy Meilwansyah dalam skandal ini.