Jakarta, CINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan yang diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 itu mengatur soal buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai selama 6 bulan sebesar 60 persen dari total upah.
Adapun aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025 mencakup beberapa poin, yakni sebagai berikut:
- Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
- Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
- Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
- Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia
Dalam sebuah pernyataan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menilai, korban PHK dapat gaji 60% selama enam bulan merupakan keputusan dengan pertimbangan presiden. Kemnaker pun akan mengikuti aturan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto.
“Artinya Presiden Prabowo dalam dalam jabatannya dia tidak lupa dengan janjinya soal keberpihakan,” kata Immanuel Ebenezer dikutip, Senin (17/2/2025).
Nantinya upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta.
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 disini.