Hukum  

KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR Devi Yulianti Terkait Kasus CSR BI

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Senin, 17 Februari. Salah satunya adalah mantan tenaga ahli anggota Komisi XI DPR RI, Devi Yulianti.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Selain Devi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jadi selaku ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022 sampai dengan saat ini. Namun, Tessa belum memerinci perihal materi yang didalami penyidik tersebut.

KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.