Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pagar di Laut Tangerang ke Bareskrim Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Kejagung memutuskan untuk menyerahkan kasus terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang ke Bareskrim Polri.

Hal itu menurut Harli, dikarenakan objek pidana dalam kasus ini dinilai memiliki kesamaan dengan yang sedang ditangani oleh Bareskrim, yaitu terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Harli menjelaskan, laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berfokus pada tindak pidana yang serupa dengan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” kata Harli, Senin (17/2/2025).

Meskipun telah menyerahkan penanganan kasus pagar laut di Tangerang ini kepada Bareskrim, Harli menegaskan Kejagung tetap mengawal kasus ini. Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambahnya.

Harli menegaskan kasus pagar laut di Tangerang ini tidak akan otomatis dihentikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, dan Kejagung akan terus memantau perkembangan untuk memastikan apakah kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan korupsi atau tidak.