Jakarta, CINEWS.ID – Perkara kasus dugaan kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban atau pengamanan langsung (Pamsung) berinisial KN di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, masih bergulir.
Seperti diketahui, RH dan KN melakukan kecurangan dengan mencoblos 19 surat suara Paslon Pramono-Rano Karno di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan Keduanya dijerat pidana Pemilu.
Berdasarkan putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim Nomor 744/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim pada 19 Desember 2024.
Ketua KPPS berinisial RH alias Reyvana Helaha (31) divonis melanggar Pasal 178B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
RH pun dihukum tahanan kota sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun saat ini, RH justru dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
RH alias Reyvana tak menyangka jika dirinya akan dimasukan ke dalam sel penjara. Awalnya RH hanya dipanggil Kejari Jaktim dengan perkiraan akan wajib lapor di Kantor Kejari Jakarta Timur pada Senin, 17 Februari.
RH pun tidak mengetahui jika dirinya akan ditahan atas kasusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 321/PID.SUS/2024/PT DKI.
Sebab, amar putusan PT DKI mengecualikan jenis penahanan terdakwa. Putusan menyatakan jika RH alias Reyvana harusnya tetap dalam tahanan kota.
Namun alangkah terkejutnya dirinya ketika sampai di Kejari Jaktim, justru dia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. RH dibawa menggunakan mobil Kejaksaan.
“Sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya hanya menjadi tahanan kota. Kenyataannya, jaksa justru mengeksekusi dengan kurungan badan,” kata RH alias Reyvana di Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Bahkan mirisnya, RH alias Reyvana datang ke kantor Kejari Jakarta Timur bersama suami dan kedua anaknya untuk memenuhi panggilan Kejari Jakarta Timur.
RH pun terpaksa menaiki mobil tahanan menuju Lapas Pondok Bambu dihadapan suami dan kedua anaknya. Isak tangis pun pecah di lokasi.
“Dengan penahanan ini, sebagai seorang ibu saya tentu memikirkan bagaimana nasib anak-anak di rumah nantinya,” ujarnya.
“Harapannya, saya bisa mendapatkan keadilan sesuai putusan banding, yaitu tahanan kota,” harap RH.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya kecurangan Pilkada yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sedikitnya ada 19 surat suara yang ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Jakarta Timur, 19 surat suara itu dicoblos oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028 Pinang Ranti.
Beruntung pengawas TPS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di TPS 028 mengetahui kejadian tersebut, dan bergegas mencegah 18 surat suara yang tercoblos itu dimasukan ke kotak suara.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
“Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang sudah diberi sanksi,” katanya kepada CINEWS.ID pada, Kamis (28/11/2024).
Kecurangan itu juga direkam oleh video amatir dan beredar luas di media sosial. Kejadian itu membuat kegaduhan di masyarakat.
Dalam rekaman video amatir tersebut, tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
“Video itu benar, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti,