Daerah  

Kejati NTB Periksa Sejumlah Pejabat Daerah Terkait Kasus Pembangunan NCC

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera.

MATARAM, Cinews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa sejumlah pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pada hari ini ada dua pejabat daerah yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Untuk saksi yang diperiksa hari ini di ruang penyidik pidana khusus ada dua orang, inisial AM (Abd. Manan) dan MB (Muh. Baihaki),” kata Efrien di Mataram, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan kedua pejabat itu menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 Wita.

“Karena hari ini Jumat, pemeriksaan nantinya akan dilanjutkan lagi bakda (selesai) Shalat Jumat,” ujarnya.

AM merupakan pejabat daerah yang menduduki jabatan Kasubbag Penghapusan Barang Milik Daerah pada Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB.

“Dalam hal ini sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah,” ucap dia.

Untuk saksi kedua, MB menjabat sebagai Kasubbag Pengadaan dan Distribusi pada Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB. “Kapasitas saksi kedua sebagai sekretaris panitia lelang,” katanya.

Pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan pejabat daerah juga telah terlaksana pada Kamis (16/1). Penyidik memeriksa Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyanti.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan telah mengantongi kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar berdasarkan hasil audit tim ahli.

Kerugian muncul dalam kerja sama pengelolaan aset yang berjalan sejak tahun 2012 antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza periode jabatan 2012 sampai dengan 2016 berinisial DS sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan DS sebagai tersangka usai melakukan jemput paksa di rumahnya di Bali pada Selasa (7/1).

Jemput paksa itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi dan berlanjut pada penetapan tersangka sesuai surat penetapan dari Kepala Kejati NTB.

Penyidik melanjutkan penetapan tersebut dengan menitipkan penahanan DS di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

Peningkatan status penanganan perkara ini usai pihak kejaksaan menemukan mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional.