JAKARTA, Cinews-id – Sebagai respons apresiasi terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PT PLN (Persero) akan memberikan diskon 50% untuk tarif listrik rumah tangga dengan daya mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA pada Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah sah menaikkan PPN menjadi 12% yang berlaku pada per 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan sesuai mandat Undang-Undang No. 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Selain itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo juga menjelaskan bahwa sebanyak 81,4 juta rumah diproyeksikan akan menerima diskon 50% untuk tarif listrik selama dua bulan atau pelanggan rumah tangga sekitar 99,5% tidak akan terdampak PPN pada tarif listrik mereka. Sedangkan sisanya untuk pelanggan terkaya dikenakan tarif kenaikkan.
“Total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5%. Sedangkan PPN untuk listrik tarif dikenakan hanya pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami,” jelas Darmawan dikutip Senin (16/12/2024).
Darmawan menekankan bahwa diskon yang diberikan akan berlaku secara merata untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Selain itu, PLN juga menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08777 11 12 123.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.