Hukum  

Mahkamah Agung Menolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, Cinews.id – Makamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Para terpidana yang mengajukan PK antara lain; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Kemudian, Saka Tatal yang merupakan residivis di kasus tersebut.

“Telah dilakukan masyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember dengan putusan yang pada pokonya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK delapan terpidana itu terbagi menjadi tiga. Pertama dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 untuk terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Kemudian, permohonan PK dengan nomor 199/PK/PID/2024 untuk lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Terakhir permohonan PK dari Saka Tatal yang tergistrasi dengan nomor 1688PK/PID.SUS/2024.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka, vonis pidana yang telah dijatuhkan pada persidangan di tahap sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, para terpidana terkecuali Saka Tatal akan tetap menjalani pidana penjara seumur hidup.

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” kata Yanto.

Sebagai, vonis pidana penjara seumur hidup tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tak berubag mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Sementara untuk Saka Tatal dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli 2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.